POLA JABAR – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ia mengingatkan agar proses penghitungan kerugian negara dijalankan secara objektif dan tidak diselewengkan menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi seseorang. Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP nasional yang baru wajib dibarengi dengan reformasi cara pandang serta struktur institusi penegak hukum.
Bob Hasan menyayangkan fokus belakangan ini yang justru lebih condong pada dorongan regulasi perampasan aset, ketimbang melakukan pembenahan mendasar pada undang-undang kelembagaan hukum itu sendiri.
“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, revisi undang-undang yang lainnya yang terkait dengan bagaimana penegakan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Salah satu poin krusial yang disorot oleh Bob Hasan adalah kekeliruan dalam menafsirkan konsep mens rea (niat/sikap batin) dalam praktik hukum selama ini. Pemaknaan yang terlalu sempit dan langsung mengaitkannya dengan kehendak jahat dinilai rawan memicu kriminalisasi yang berlebihan.
“Menserea itu bukan niat jahat Pak. Menserea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.
Untuk mempermudah pemahaman, ia memberikan sebuah analogi sederhana mengenai sebuah tindakan fisik yang tidak bisa serta-merta dinilai memiliki motif jahat tanpa pembuktian yang komprehensif.
“Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.
Politisi Senayan ini menegaskan bahwa model penegakan hukum yang mempermudah proses kriminalisasi merupakan warisan dari era penjajahan yang sudah sepatutnya ditinggalkan. Pemberlakuan KUHP nasional yang baru menjadi penanda bahwa Indonesia harus beralih ke sistem peradilan yang lebih beradab dan berkeadilan.
“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.