POLA JABAR - Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dipastikan tetap berlanjut pada 2026.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para peserta didik dan orang tua penerima manfaat yang menantikan pencairan dana di awal tahun.
Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026, penyaluran dana KJP pada awal tahun dilakukan secara bertahap.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan November 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026,” tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.
Pencairan KJP Januari 2026 Dilakukan Bertahap
Pencairan KJP pada Januari 2026 merupakan lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2025, yang diperuntukkan bagi alokasi dana bulan November 2025. Proses pencairan tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing penerima.
Syarat Pencairan KJP Januari 2026
Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat, di antaranya:
- Penerima KJP wajib memiliki rekening Bank Jakarta
- Proses pencairan dilakukan setelah administrasi dinyatakan lengkap
- Penerima akan dihubungi langsung oleh pihak Bank Jakarta apabila dana sudah siap dicairkan