POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses terhadap fitur artificial intelligence (AI) Grok di aplikasi X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk.

Langkah ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan Grok.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual non-konsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga di ruang digital.

Banyak pengguna X memanfaatkan Grok untuk mengubah foto menjadi konten pornografi tanpa izin.

Pemutusan Sementara dan Klarifikasi ke X

Kemkomdigi telah meminta X untuk memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan Grok.

“Kemkomdigi telah meminta X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Sabtu 10 Januari 2026.

Langkah pemutusan akses dilakukan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Bahaya Konten Pornografi Buatan AI