POLA JABAR– Komisi III DPR RI menunjukkan komitmen serius dalam mengawal kasus hukum yang melibatkan figur publik. Rencananya, Dewan akan menggelar “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)” untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sekitar tahun 2017 sampai 2025.
Agenda penting ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 mendatang. Kasus ini menjadi perhatian luas lantaran terduga pelaku merupakan seorang pemuka agama berinisial “Syekh AM”, yang juga dikenal sebagai juri dalam ajang lomba tahfiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif.
“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” terang Habiburokhman dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut juga memberikan klarifikasi penting guna meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa identitas terduga pelaku yang berinisial “Syekh AM” tersebut berbeda dengan beberapa ustaz ternama lainnya yang sempat dikaitkan oleh netizen.
Ia memastikan bahwa sosok tersebut bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam). “Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” tegasnya untuk mengakhiri kesalahpahaman publik.
Melalui forum RDPU ini, DPR RI berharap dapat mendorong kepolisian untuk bergerak lebih progresif dalam menangani perkara ini. Kehadiran Bareskrim Polri diharapkan mampu memberikan gambaran sejauh mana perkembangan penyidikan telah berjalan.
“Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkas Habiburokhman.
Diharapkan dengan adanya pengawasan langsung dari legislatif, transparansi dan supremasi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan keagamaan dapat ditegakkan dengan adil.***