POLA JABAR – Urgensi perlindungan bagi pekerja kelompok rentan kembali menjadi sorotan tajam di parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera menghadirkan terobosan konkret melalui implementasi skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai sebagai perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam regulasi tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mendaftarkan serta membayarkan iuran bagi warga kelompok tidak mampu agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (7/4/2026), Edy menyoroti ketimpangan akses jaminan sosial. Menurutnya, kelompok masyarakat ekonomi atas relatif mandiri dalam mengelola proteksi diri, namun tidak demikian dengan pekerja miskin.
“Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujar Edy.
Edy menyayangkan bahwa hingga saat ini, skema PBI baru terealisasi secara luas pada sektor jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan). Sementara itu, jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian belum menyentuh kelompok masyarakat paling rentan.
Padahal, dasar hukum mengenai kewajiban negara ini sudah ditetapkan sejak lama. Kurangnya eksekusi selama puluhan tahun menjadi kritik keras bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan sosialnya.
“Undang-undang ini sudah ada sejak 2004, hampir 22 tahun, tapi belum selesai. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Sebagai solusi atas tantangan pendanaan, Edy menyinggung posisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang sangat kuat. Saat ini, total aset lembaga tersebut diperkirakan telah mencapai angka fantastis, yakni di kisaran Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.
Besarnya dana kelolaan ini, menurut Edy, membuka ruang bagi skema pendanaan kreatif. Ia mengusulkan agar pemerintah tidak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pajak rakyat, melainkan memanfaatkan hasil pengembangan investasi secara lebih strategis.