POLA JABAR - Kawasan Kebun Binatang Bandung dipastikan akan tetap berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dinikmati oleh masyarakat luas. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa area seluas 11,7 hektare tersebut memegang peranan vital sebagai penyeimbang ekosistem di tengah padatnya aktivitas perkotaan.
Langkah ini diambil untuk menjamin warga Bandung tetap memiliki akses terhadap area hijau yang nyaman, tertib, dan bersih.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kawasan ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menjaga aset publik. Menurutnya, keberadaan RTH bukan sekadar urusan estetika kota, melainkan faktor pendukung kualitas hidup masyarakat.
"Kami berkomitmen menjaga kawasan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Ruang hijau di tengah kota ini penting, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk kualitas hidup warga," ujar Farhan.
Terkait teknis di lapangan, Farhan menjelaskan adanya pembagian peran dalam pengelolaan kawasan tersebut. Saat ini, operasional harian berada di bawah naungan Yayasan Margasatwa Taman Sari. Sementara itu, untuk urusan perizinan konservasi satwa, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan selalu bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak melampaui kewenangan administratif, namun tetap efektif dalam menjaga fungsi lahan.
"Pemerintah kota tentu berhati-hati agar tidak melampaui aturan yang ada," tambah Farhan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Meski fokus pada aspek ruang publik, Pemkot Bandung tidak lepas tangan terhadap kondisi satwa di dalamnya. Koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan guna memastikan standar kesejahteraan hewan tetap terjaga, mulai dari ketersediaan pakan hingga pemantauan kesehatan secara berkala.
Secara jangka panjang, Pemkot Bandung memproyeksikan Kebun Binatang Bandung sebagai: