POLA JABAR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menyiapkan Operasi Lilin 2025 untuk mengamankan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Operasi tahunan ini akan berlangsung pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, tepat pada periode puncak pergerakan kendaraan.

Fokus pengamanan tahun ini mencakup jalur-jalur utama seperti Tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatra, jalur arteri, kawasan wisata, hingga simpul-simpul transportasi besar seperti terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional, meliputi one way, contra flow, hingga ganjil-genap di titik yang dianggap rawan kemacetan.

Pertanyaannya, apakah polisi akan menilang dalam Operasi Lilin 2025/2026?

Pada dasarnya, Operasi Lilin berfokus pada pengamanan dan kelancaran mobilitas, bukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara masif.

Namun, polisi tetap dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran tertentu jika dianggap membahayakan keselamatan atau mengganggu kelancaran arus. Artinya, penilangan tetap mungkin dilakukan, tetapi bersifat selektif dan tidak menjadi fokus utama operasi.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 22–24 Desember 2025 untuk mengurangi beban lalu lintas jelang puncak mudik. Kebijakan ini diharapkan dapat memecah arus perjalanan sehingga tidak menumpuk pada hari tertentu.

Dengan kombinasi rekayasa lalu lintas dan pengaturan mobilitas, Operasi Lilin 2025/2026 diharapkan mampu menciptakan perjalanan Nataru yang lebih aman, nyaman, dan terkendali.***