POLA JABAR - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyoroti pentingnya meluruskan berbagai pandangan keliru yang berkembang di publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selama ini, muncul persepsi bahwa regulasi ini sekadar instrumen bagi penegak hukum untuk mempermudah penyitaan aset milik masyarakat.

Namun, Benny menegaskan bahwa semangat sejati dari RUU ini adalah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, bukan sekadar memperluas kewenangan aparat. Ia mengingatkan para penyusun regulasi agar memahami esensi dasar aturan ini agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam implementasinya nanti.

Meluruskan Pemahaman yang "Misleading"

Dalam agenda RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/30/2026), Benny memberikan peringatan keras mengenai arah pembahasan undang-undang ini.

“Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading," tegas Benny.

Masalah Ketidakjelasan Tata Kelola Aset

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa latar belakang utama kebutuhan undang-undang ini adalah karut-marutnya manajemen aset yang telah disita, diblokir, atau dirampas. Selama ini, sering kali muncul ketidakpastian mengenai nasib aset tersebut setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Benny menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan pengelolaan aset rampasan secara efektif, sehingga berpotensi memicu persoalan hukum baru dan merugikan negara.

“Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu, undang-undang perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,” bebernya.