POLA JABAR – Gelombang kecaman internasional kembali mencuat menyusul keputusan kontroversial Parlemen Israel (Knesset). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan sikap tegas menentang pengesahan undang-undang yang mengizinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Undang-undang ini menyasar mereka yang divonis melakukan tindakan teror dan terbukti membunuh warga Israel.
Menurut Sukamta, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PKS, langkah hukum ini bukan sekadar urusan internal Israel, melainkan sebuah eskalasi serius dari praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah berlangsung lama. Ia menilai kebijakan tersebut semakin memperjelas watak otoritas Israel yang represif terhadap rakyat Palestina.
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 5 April 2026, Sukamta menekankan bahwa dunia internasional harus melihat undang-undang ini sebagai ancaman terhadap hukum humaniter global.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah.
Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta.
Sukamta juga memberikan perhatian khusus pada retorika provokatif yang dilontarkan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Ben-Gvir secara terbuka merayakan kebijakan ini, yang menurut Sukamta menunjukkan niat jahat yang terstruktur.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” lanjutnya.
Berdasarkan data terkini hingga Maret 2026, kondisi di fasilitas penahanan Israel sangat memprihatinkan. Tercatat ada sekitar 9.446 warga Palestina yang mendekam di penjara, dengan hampir separuhnya (4.691 orang) berstatus penahanan administratif. Status ini memungkinkan seseorang dipenjara tanpa dakwaan resmi, tanpa proses pengadilan yang adil, serta tanpa kesempatan untuk membela diri. Ironisnya, di antara para tahanan tersebut terdapat kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.