POLA JABAR - Komitmen untuk menciptakan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel kembali ditegaskan dalam gedung parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, secara vokal menuntut adanya tindakan nyata dan sanksi berat terhadap oknum aparat kejaksaan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 2 April 2026, Komisi III memanggil jajaran kejaksaan serta pihak Amsal Sitepu untuk mengklarifikasi berbagai kejanggalan yang muncul. Safaruddin menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran profesi oleh penuntut umum telah diatur secara rigid dalam regulasi nasional.
Safaruddin mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam hanya ke bawah, tetapi juga harus tegas ke dalam. Ia memperingatkan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa tidak cukup hanya diselesaikan lewat teguran administratif semata.
“Penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apabila melakukan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi administrasi, etik, dan pidana. Ini bukan tulisan di atas kertas, harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mendesak pimpinan kejaksaan di seluruh tingkatan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap oknum yang merusak citra institusi. Baginya, penegakan disiplin adalah kunci menjaga kepercayaan publik.
“Saya minta ini ditindak. Harus ditindak. Kami akan mendengarkan seperti apa sanksi yang diberikan, apakah administrasi, etik, atau pidana,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disoroti dalam perkara Amsal Sitepu adalah dugaan pengabaian terhadap perintah hakim. Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Ada ketentuan, tidak mentaati perintah hakim. Ini harus ditindaklanjuti. Tidak bisa dianggap ringan,” katanya.
Safaruddin juga memberikan catatan kritis mengenai dasar-dasar penahanan yang seringkali bersifat subjektif. Ia berpendapat bahwa penahanan seorang tersangka haruslah berpijak pada alasan objektif dan bukti konkret di lapangan, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran yang tidak berdasar.