POLA JABAR – Langkah nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini semakin diperketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai larangan penebangan serta pemangkasan pohon di sepanjang koridor jalan provinsi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang diterbitkan pada 4 April 2026. Melalui edaran ini, perlindungan terhadap tanaman produktif dan pepohonan di jalur hijau menjadi prioritas demi kenyamanan masyarakat dan pengurangan polusi udara.
Kebijakan ini menggarisbawahi bahwa segala bentuk aktivitas yang dapat merusak atau menghilangkan pohon di ruas jalan provinsi dilarang keras, kecuali telah mengantongi izin langsung dari Gubernur Jawa Barat.
Namun, aturan ini memberikan ruang untuk kondisi darurat yang mengancam keselamatan publik, dengan syarat tetap memberikan laporan pasca-penanganan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, memaparkan tiga poin krusial yang terkandung dalam surat edaran tersebut sebagai panduan teknis bagi dinas terkait.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.
Warga Kota Bandung perlu mengetahui bahwa kebijakan ini berlaku pada sejumlah ruas jalan utama yang memiliki status sebagai jalan provinsi, di antaranya:
Jalan Diponegoro
Jalan Pasteur