POLA JABAR – Menghadapi tantangan urbanisasi dan dinamika ekonomi lokal, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan perhatian khusus terhadap penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pasar tradisional. 

Masalah klasik perkotaan ini dipandang memerlukan penanganan yang jauh lebih serius, sistematis, dan terintegrasi agar tidak terus berulang tanpa solusi permanen.

Dalam agenda apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, Wali Kota Farhan menegaskan bahwa eksistensi pedagang memiliki kaitan erat dengan representasi estetika kota sekaligus nadi perekonomian warga.

“PKL dan pasar tidak boleh diabaikan. Ini menyangkut ekonomi rakyat sekaligus ketertiban dan wajah Kota Bandung,” ujarnya secara tegas di hadapan para aparatur sipil negara.

Guna mencapai hasil yang optimal, Farhan mendorong adanya harmonisasi kerja di antara tiga instansi krusial, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ketiga instansi ini disebutnya sebagai "Segitiga Strategis" yang memegang peranan vital dalam pembinaan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam instruksinya, Wali Kota meminta agar setiap perangkat daerah menghilangkan ego sektoral dalam proses penataan di lapangan.

“Jangan bekerja sendiri-sendiri. Penataan PKL dan pasar harus dilakukan secara berkeadilan, tertib, dan tetap memberikan ruang bagi ekonomi kerakyatan,” tegas Farhan.

Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Farhan tidak hanya berfokus pada aspek estetika atau penertiban fisik semata. Ia menekankan bahwa esensi dari penataan yang baik adalah keadilan yang memberikan dampak positif jangka panjang bagi para pelaku usaha kecil.

Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan penataan wajib dibarengi dengan penyediaan fasilitas penunjang yang memadai, seperti relokasi ke tempat yang representatif serta dukungan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM agar tetap berdaya saing.