POLA JABAR - Memasuki awal tahun 2026, wajib pajak orang pribadi kembali dihadapkan pada kewajiban rutin tahunan, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak selama satu tahun pajak sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan jadwal resmi pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.
Proses pelaporan kini semakin dipermudah dengan hadirnya sistem Coretax, yang memungkinkan pendaftaran, pengisian, hingga pengiriman SPT dilakukan dalam satu platform terintegrasi.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dimulai pada 1 Januari 2026. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, DJP memberikan kemudahan melalui penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Skema ini dapat digunakan apabila penghasilan setahun berada di bawah Rp4,8 miliar. Persentase norma yang berlaku umumnya mencapai 50 persen dari penghasilan bruto, sehingga mempermudah perhitungan penghasilan kena pajak sebelum pengajuan SPT.
Untuk memulai proses pelaporan, wajib pajak perlu membuat konsep SPT melalui laman Coretax DJP.
Setelah itu, pengisian dilakukan pada induk SPT yang memuat data identitas, sumber penghasilan, serta jawaban atas pertanyaan terkait kewajiban lampiran.