POLAJABAR - Mulai tanggal 2 Januari 2026, di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension overloading (ODOL).
Larang, tersebut berlaku untuk seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang, seperti yang diungkap KDM sapaan akrab Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hal ini disampaikan KDM, dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.
Dikutif dari laman resmi. KDM menegaskan uang rakyat tidak jangan habis karena setiap tahun terus untuk memperbaiki jalan.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM.
Lebih lanjut Ia menegaskan, persoalan truk ODOL tersebut bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.
Terkait aturan tersebut, kebijakan ini merupakan salah satu langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegas KDM.