POLAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi, menegaskan keputusannya untuk tidak memberlakukan sistem Work From Home (WFH).

Hal tersebut diberlakukan khusus, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintahan kota Bandung.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas Pemkot guna memastikan, bahwa roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Dengan seperti itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas mereka secara penuh dari kantor sesuai jam kerja yang berlaku.

Pemkot Bandung berpendapat bahwa mayoritas layanan yang diselenggarakan, sejatinya memerlukan interaksi langsung dan kehadiran personel di kantor. 

Kehadiran ASN secara langsung diyakini, bisa menjadi kunci untuk menjamin kecepatan, akurasi, dan kualitas pelayanan yang diterima oleh warga kota.

Walikota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan, sektor pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan cabang-cabangnya di kecamatan dan kelurahan tetap harus beroperasi secara tatap muka.

“Layanan masyarakat tidak bisa terganggu, apalagi di kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang. Semua harus siaga,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, efisiensi anggaran dilakukan agar kinerja ASN tetap optimal tanpa membebani keuangan daerah.