POLA JABAR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, khususnya bagi peserta Motorisasi (Motis) 2025 yang menggunakan kereta api.

Syarat Umum Peserta

  • Peserta wajib mendaftar secara online atau melalui posko pendaftaran resmi yang ditunjuk.
  • Tidak sedang mengikuti program mudik gratis lain dari pihak mana pun.
  • Peserta yang sudah mendaftar wajib mengikuti program. Jika membatalkan diri, maka tidak dapat ikut program pada tahun berikutnya.

Syarat Administrasi Peserta Motis

  • Setiap peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
  • Motor yang didaftarkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
  • Satu unit motor dapat memperoleh 2 tiket penumpang dewasa dan 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun).

Ketentuan Pembelian Tiket KA

  • Tiket KA hanya dapat dibeli sesuai nama peserta Motis yang terdaftar.
  • Penumpang kedua harus tercantum dalam Kartu Keluarga peserta.
  • Tiket yang sudah dibeli tidak bisa dibatalkan, tidak bisa reschedule, dan tidak bisa ganti nama.

Verifikasi & Ketentuan Motor

  • Peserta yang sudah berhasil daftar online wajib melakukan verifikasi ke posko sesuai jadwal.
  • Peserta yang hanya mendaftarkan motor wajib menunjukkan bukti perjalanan transportasi lain.
  • Motor harus diserahkan H-1 sebelum jadwal keberangkatan, dengan membawa:
    KTP asli pendaftar
    Bukti pendaftaran
  • Motor yang masuk atau keluar dari stasiun akan dikenakan biaya parkir sesuai pengelola resmi.
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
  • BBM harus dikosongkan saat motor diserahkan.
  • Kode booking tiket KA diberikan pada saat penyerahan motor.