POLA JABAR – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui media dialog interaktif di Podcast Radio Medina 105,3 FM pada Rabu (20/5/2026), instansi ini mengupas tuntas berbagai program strategis serta tantangan seputar penataan wilayah permukiman dan tata ruang pertanahan.

Acara yang dipandu oleh Zakki Resmana Saleh ini menghadirkan Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, sebagai pembicara utama. Salah satu bahasan krusial yang diangkat adalah tata kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di area perumahan formal.

Berdasarkan payung hukum yang berlaku, para pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas publik tersebut kepada pihak pemda demi menjamin perawatan fasilitas yang berkelanjutan.

“Persoalan PSU ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Rika menambahkan bahwa urusan fasum perumahan ini tidak boleh disepelekan, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau secara berkala melalui instrumen Monitoring, Surveillance, Controlling for Prevention (MSCP). Oleh karena itu, kelancaran proses administrasi serah terima aset ini menjadi salah satu rapor penting bagi kredibilitas birokrasi daerah.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya hambatan klasik. Banyak ditemukan kasus di mana pihak developer mengabaikan tanggung jawabnya atau bahkan melarikan diri sebelum menyerahkan aset.

Kendala lain yang jamak dijumpai adalah ketidakcocokan data antara rancangan awal dekorasi lingkungan dengan kondisi riil di lokasi.

“Ketidaksesuaian tersebut menjadi hambatan dalam proses verifikasi dan penerimaan aset oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Di samping urusan tata kelola perumahan formal, Disperkim Garut juga tengah memprioritaskan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).