POLA JABAR – Bagi warga Jawa Barat yang berencana menghabiskan waktu libur pergantian tahun di Jakarta, ada kabar baik terkait aturan lalu lintas di ibu kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem Ganjil Genap (Gage) pada hari libur nasional Tahun Baru 2026.

Keputusan peniadaan Ganjil Genap di Jakarta pada Kamis, 1 Januari 2026, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pengaturan Lalu Lintas di Lapangan

Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kepolisian tetap akan bersiaga di lapangan. Berikut adalah poin penting yang perlu diperhatikan pengendara:

  • Langkah Situasional: Petugas tetap menyiapkan skema pengalihan arus di titik-titik rawan kemacetan, terutama di area wisata dan pusat keramaian malam tahun baru.
  • Pengawasan Dinamis: Pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara fleksibel melihat kondisi kepadatan kendaraan di jalan raya.
  • Himbauan: Pengendara tetap diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Jadwal Normal Ganjil Genap Jakarta

Sebagai pengingat untuk aktivitas di luar hari libur nasional, sistem ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dengan pembagian waktu sebagai berikut: