POLA JABAR – Sebagai bentuk respons proaktif dalam menjamin perlindungan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini tengah menggodok regulasi dan standarisasi bagi ratusan layanan penitipan anak (day care). Langkah strategis ini diambil guna memastikan kualitas pelayanan serta meminimalisir risiko terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang terkumpul, terdapat populasi day care yang cukup besar di wilayahnya, mencakup berbagai bentuk mulai dari yayasan formal hingga inisiatif berbasis kewilayahan.

Berdasarkan laporan dari program Laci RW yang menghimpun informasi langsung dari tingkat RT dan RW, teridentifikasi ada sekitar 600 layanan penitipan anak. Namun, Wali Kota mengakui bahwa mayoritas dari tempat-tempat tersebut belum mengantongi izin operasional resmi.

“Day care ini leading sectornya di DP3A. Kita sedang siapkan standarisasinya. Jumlahnya hampir 600, tapi itu bukan hanya yang resmi, ada juga yang berbasis wilayah,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Farhan menambahkan bahwa transparansi data sangat penting untuk menentukan arah kebijakan ke depan.

“Kalau 600 itu tidak semuanya berizin. Itu data dari kewilayahan, dari laporan RT dan RW,” jelasnya.

Pemkot Bandung mengambil pendekatan persuasif dengan tidak langsung melakukan penutupan terhadap day care yang belum berizin. Fokus pemerintah saat ini adalah memberikan panduan standar kelayakan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola layanan.

“Yang tidak berizin bukan langsung ditutup, tapi kita siapkan aturan. Standarnya harus diikuti,” tegasnya.

Penerapan standar ini menjadi krusial sebagai instrumen pengawasan di tingkat kewilayahan. Dengan adanya aturan yang baku, potensi penyimpangan atau kekerasan terhadap anak dapat ditekan sedini mungkin.