POLA JABAR – Komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan udara bersih menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data terbaru tahun 2024, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah menjangkau 725 titik lokasi dengan rata-rata tingkat kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi, yakni mencapai 87,03 persen.
Langkah ini bukan sekadar aturan formal, melainkan upaya masif untuk melindungi warga dari bahaya paparan asap rokok pasif sekaligus meningkatkan standar kesehatan lingkungan di Kota Kembang.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa kebijakan KTR telah diimplementasikan secara luas di berbagai sektor publik. Berikut adalah rincian sebarannya:
Sekolah/Tempat Belajar: 366 lokasi
Fasilitas Kesehatan: 154 lokasi
Tempat Ibadah: 136 lokasi
Tempat Kerja: 31 lokasi
Area Publik/Tempat Umum: 16 lokasi
Tempat Bermain Anak: 9 lokasi