POLA JABAR – Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu instansi yang paling diminati dalam seleksi PPPK 2025.

Bagi para pelamar yang dinyatakan lolos dan masuk dalam klasifikasi Golongan III, pemahaman mengenai hak keuangan sangatlah penting sebagai bentuk transparansi dan motivasi kerja.

Besaran gaji PPPK Golongan III telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan pegawai ditentukan berdasarkan skema Masa Kerja Golongan (MKG), yang berarti gaji akan mengalami kenaikan seiring bertambahnya pengalaman dan tahun pengabdian.

Rincian Gaji PPPK BGN 2025 Golongan III

Berdasarkan tabel penggajian terbaru, berikut adalah nominal gaji pokok untuk PPPK Golongan III dari masa kerja terendah hingga masa kerja maksimal:

Masa Kerja (Tahun)Besaran Gaji Pokok
3 - 4 TahunRp2.206.500
5 - 6 TahunRp2.276.000
7 - 8 TahunRp2.347.700
9 - 10 TahunRp2.421.600
11 - 12 TahunRp2.497.900
13 - 14 TahunRp2.576.500
15 - 16 TahunRp2.657.700
17 - 18 TahunRp2.741.400
19 - 20 TahunRp2.827.700
21 - 22 TahunRp2.916.800
23 - 24 TahunRp3.008.700
25 - 26 TahunRp3.103.400
27 TahunRp3.201.200

Komponen Penghasilan Tambahan

Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas merupakan gaji pokok. Di samping gaji pokok, pegawai PPPK di Badan Gizi Nasional juga berhak atas berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain: