POLAJABAR.COM - Aksi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Sukabumi berujung pada tragedi kemanusiaan. Kejadian tersebut mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akibat tertimbun material tanah longsor.

Insiden musibah ini berlokasi di kawasan aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso. Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa ini merupakan seorang pria berinisial I yang berusia 60 tahun. Korban tidak sempat menyelamatkan diri saat tebing tanah di dekatnya tiba-tiba runtuh.

Sementara itu, seorang penambang lainnya yang berinisial M berusia 50 tahun berhasil selamat dari bencana tersebut. Pria tersebut dilaporkan selamat meski menderita luka-luka ringan pada tubuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, musibah ini terjadi sewaktu kedua warga sedang mendulang emas di kawasan tersebut. Aktivitas pencarian material berharga dilakukan secara bersama-sama di area bawah tebing.

Tanpa diduga, material tanah longsor dari atas tebing mendadak ambrol dan langsung menimbun posisi tempat mereka berada. Kecepatan guguran tanah membuat korban I terperangkap sepenuhnya di dalam timbunan.

Kawasan lokasi penambangan tersebut dikonfirmasi merupakan tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin legalitas. Tingginya risiko keselamatan menjadikan kawasan lereng tebing sungai tersebut sangat rawan bencana tanah longsor.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian dari berbagai pihak untuk mengantisipasi kejadian serupa. Dikutip dari Detikcom, warga setempat diimbau untuk senantiasa mewaspadai potensi bahaya longsor di area rawan bencana.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.