POLA JABAR - Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin terdengar seperti urusan birokrasi yang rumit.

Tapi sebenarnya, prosesnya cukup sederhana jika kita mempersiapkan semua persyaratan dengan baik.

Berikut adalah daftar dokumen yang wajib Anda bawa saat mengajukan perpanjangan SKCK:

1. SKCK lama yang asli atau legalisir (dengan catatan, masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun).

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

6. Formulir perpanjangan SKCK yang bisa Anda dapatkan dan isi di kantor polisi.