POLA JABAR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi warga lanjut usia yang memenuhi kriteria kesejahteraan tertentu.

Selain syarat administrasi, proses pendaftaran KLJ juga dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan petugas sosial di tingkat kelurahan hingga Dinas Sosial.

Berikut alur pendaftaran KLJ yang berlaku pada Desember 2025.

Alur Pendaftaran KLJ untuk Lansia

  1. Pendataan oleh Petugas Kelurahan
    Proses dimulai dari pendataan yang dilakukan oleh Petugas Pusat Pelayanan Sosial Kelurahan (PPSK) atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.

    Penyerahan Dokumen Identitas
    Lansia calon penerima menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

    Verifikasi Awal oleh Sistem Sosial Pemprov DKI
    Dokumen yang diterima akan dicek melalui sistem kesejahteraan sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kecocokan data.

    Verifikasi Lanjutan oleh Dinas Sosial
    Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan pengecekan lanjutan, termasuk peninjauan langsung ke alamat calon penerima guna memastikan kondisi faktual sesuai dengan data.

    Penetapan Penerima Manfaat
    Jika seluruh syarat terpenuhi dan data telah tervalidasi, lansia akan resmi dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat KLJ.***