POLA JABAR - Era digital membawa tantangan baru dalam perlindungan generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber. Sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga keamanan anak di dunia maya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kemenag berkomitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Langkah ini dipandang sangat krusial mengingat penetrasi internet yang semakin dalam ke bilik-bilik pesantren dan madrasah. Tanpa pendampingan dan regulasi yang tepat, kemajuan teknologi bisa menjadi pedang bermata dua bagi tumbuh kembang anak-anak yang menimba ilmu agama.

Peran Strategis Kemenag dalam Skala Nasional

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Fokus pada aspek etika menjadi pembeda utama program literasi di lingkungan Kemenag dibandingkan institusi lainnya. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.

Angka yang sangat besar ini merupakan aset bangsa yang harus dijaga dari konten negatif, perundungan siber, maupun paham radikalisme digital. “Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).

Integrasi Kurikulum dan Metode Pembelajaran

Langkah teknis mulai disusun untuk memastikan peraturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Thobib menjelaskan bahwa penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Hal ini dilakukan agar siswa tidak merasa asing dengan teknologi, namun tetap memiliki rem moral yang kuat.

Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama. Dengan integrasi ini, mata pelajaran agama dapat memberikan perspektif tentang bagaimana seorang Muslim atau umat beragama bersikap di media sosial, termasuk dalam hal tabayyun atau verifikasi informasi agar terhindar dari hoaks.