POLA JABAR – Seringkali kita melihat pemukiman tumbuh subur di lereng-lereng bukit yang curam. Alasannya beragam, mulai dari pemandangan yang indah hingga keterbatasan lahan di pusat kota.

Namun, banyak dari bangunan tersebut didirikan tanpa menempuh prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin tata ruang yang resmi.

Di balik kemudahan membangun tanpa izin tersebut, tersimpan risiko besar yang mempertaruhkan nyawa.

Mengapa regulasi tata ruang di lereng tebing begitu ketat dan tidak boleh dilanggar? Berikut alasannya:

1. Izin Adalah Hasil Analisis Geologi

Banyak yang menganggap mengurus izin hanya soal birokrasi dan biaya. Padahal, saat Anda mengajukan izin bangunan di wilayah perbukitan, pemerintah melalui dinas terkait akan mengecek Peta Zona Kerawanan Gerakan Tanah.

Jika izin ditolak, itu berarti secara ilmiah tanah di lokasi tersebut tidak stabil dan tidak layak untuk dibebani bangunan permanen. Memaksa membangun berarti mengabaikan peringatan sains.

2. Beban Bangunan yang Tidak Diperhitungkan

Tanah di lereng memiliki titik jenuh dan daya dukung yang terbatas. Tanpa pengawasan ahli dalam proses izin, pemilik rumah cenderung membangun tanpa memperhitungkan "beban mati" bangunan.