POLA JABAR – Sholat Jumat merupakan kewajiban penting bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh dan berakal.
Namun, masih banyak yang sering menyepelekannya dengan alasan sibuk, malas, atau menganggap bisa diganti dengan sholat Zuhur.
Padahal, meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur yang dibenarkan memiliki hukum yang sangat berat dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan sholat Jumat hingga tiga kali berturut-turut akan kehilangan hidayah dan kepekaan hati terhadap kebaikan. Dalam pandangan para ulama, hal ini termasuk dosa besar.
Adapun orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat adalah mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sedang sakit, sedang dalam perjalanan (musafir), atau memiliki kondisi darurat yang menghalangi.
Bagi yang tanpa alasan sah, meninggalkan sholat Jumat dianggap melanggar kewajiban dan harus segera bertaubat, memperbanyak istighfar, serta memperkuat komitmen untuk tidak mengulanginya.
Dengan begitu, penting bagi setiap muslim laki-laki untuk menjaga kewajiban ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan penghormatan terhadap syariat Islam.***