POLA JABAR – Memiliki label halal kini bukan lagi mimpi bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Program ini merupakan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk meningkatkan daya saing produk mereka secara cuma-cuma.
Berbeda dengan jalur reguler yang berbayar, program SEHATI menggunakan mekanisme self-declare atau pernyataan mandiri pelaku usaha.
Namun, untuk bisa mengikuti program ini, ada beberapa kriteria dan syarat ketat yang harus dipenuhi.
Syarat Utama Mengikuti Program SEHATI 2026
Bagi Anda pelaku UMKM di Jawa Barat, berikut adalah sembilan poin persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Skala Usaha: Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam kategori skala usaha Mikro atau Kecil.
- Memiliki Akun SIHALAL: Pendaftaran tetap dilakukan secara digital melalui portal
ptsp.halal.go.id . - Produk Tidak Berisiko: Produk yang diajukan harus berupa barang dan termasuk kategori produk yang tidak memiliki risiko tinggi terhadap kehalalannya.
- Bahan Baku Sudah Pasti Halal: * Bahan-bahan yang digunakan harus sudah memiliki Sertifikat Halal resmi, atau;
- Termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal sesuai KMA Nomor 1360.
- Pastikan tidak ada penggunaan bahan berbahaya.
Mengapa UMKM Harus Ikut SEHATI?
Dengan memiliki label halal melalui jalur gratis ini, produk UMKM Jabar akan lebih tepercaya di mata konsumen.