POLAJABAR.COM - Fenomena munculnya konten dengan istilah "boti" di berbagai platform media sosial telah menarik perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat. Tren ini dikhawatirkan mengarah pada normalisasi pandangan terhadap hubungan sesama jenis di ruang publik.
MUI Jawa Barat menegaskan bahwa ajaran agama Islam secara tegas melarang adanya perilaku yang menjadi sorotan dalam tren tersebut. Meskipun demikian, organisasi keagamaan ini juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat luas.
Organisasi tersebut secara khusus mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri atau melakukan persekusi terhadap individu yang diduga terlibat dalam fenomena tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menghormati panduan hukum.
Ketua MUI Jawa Barat, Aang Abdullah Zein, menyatakan bahwa perkembangan fenomena ini telah menjadi sumber kekhawatiran besar bagi pihaknya. Kekhawatiran ini muncul karena konten yang menampilkan isu tersebut semakin sering terekspos di ranah publik digital.
Aang Abdullah Zein menggarisbawahi betapa mengkhawatirkannya perkembangan yang terjadi saat ini, terutama terkait dengan penampilan yang menyerupai lawan jenis dan adanya hubungan sesama jenis.
"Fenomena yang terjadi hari ini sangat mengerikan melihat fenomena laki-laki jadi seperti perempuan dan juga adanya hubungan sesama jenis," ujar Aang Abdullah Zein.
Beliau melanjutkan penegasan mengenai pandangan agama terhadap isu ini, menekankan konsekuensi teologis bagi pelakunya. "Sudah tentu di dalam Islam itu dilarang. Sudah tentu azab Allah akan menunggu bagi orang-orang yang melakukan hal seperti itu karena sangat dilarang dan sudah Allah contohkan di dalam Al-Qur'an," kata Aang Abdullah Zein.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Jawa Barat pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, sebagai respons resmi atas perkembangan tren yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna internet.
Dilansir dari sumber terpercaya, MUI Jabar berharap masyarakat dapat menyikapi isu sensitif ini dengan bijak, mengedepankan edukasi sesuai norma agama dan hukum yang berlaku, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri.
