POLAJABAR.COM - Kondisi terkini Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Ai Juariah (48) asal Kabupaten Cianjur dilaporkan masih belum dapat kembali ke tanah air. Penundaan kepulangan ini menambah panjang daftar persoalan yang harus dihadapinya selama berada di luar negeri.

Salah satu kendala utama yang menghambat proses repatriasi PMI tersebut adalah situasi keamanan dan politik di negara tujuan, yakni Libya. Situasi konflik pemerintahan yang berkepanjangan di sana telah menciptakan kerumitan birokrasi.

Namun, setelah dilakukan upaya penanganan lebih lanjut, ditemukan hambatan baru yang bersifat finansial. Pihak agensi maupun otoritas di Libya mengajukan persyaratan pembayaran denda sebagai prasyarat utama pemulangan Ai Juariah.

Besaran denda yang harus dipenuhi oleh pihak terkait untuk membebaskan Ai Juariah mencapai angka fantastis, yakni mendekati Rp150 juta. Jumlah ini menjadi beban signifikan yang saat ini memperlambat proses kepulangannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Deny Widya Lesmana, memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus ini. Ia memaparkan kronologi awal hambatan yang dihadapi.

"Awalnya pemulangan sebatas terkendala adanya dualisme pemerintahan di Libya," ujar Deny Widya Lesmana. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa isu politik adalah isu pertama yang teridentifikasi.

Dikutip dari sumber berita, Deny Widya Lesmana melanjutkan bahwa setelah dilakukan upaya penanganan lebih intensif, ditemukan adanya persyaratan tambahan. Persyaratan tersebut berupa kewajiban pembayaran denda yang harus dipenuhi.

"Namun setelah penanganan lebih lanjut, ternyata pihak agensi dan pemerintahan Libya mengharuskan adanya pembayaran denda jika PMI Ai Juariah ingin dipulangkan," kata Deny Widya Lesmana. Hal ini menegaskan bahwa denda kini menjadi fokus utama kendala pemulangan.

Kondisi ini memaksa Ai Juariah untuk menunda lebih lama kepulangannya dari Libya, meskipun persoalan konflik politik yang melanda negara tersebut mulai ditangani. Pemerintah daerah berupaya mencarikan solusi atas persyaratan denda tersebut.