POLA JABAR – Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menandatangani nota kesepakatan terkait koordinasi penyelamatan satwa dan perlindungan pekerja di eks Lembaga Konservasi Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo). Penandatanganan ini berlangsung di Balai Kota Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko. Langkah ini menjadi solusi konkret pasca dicabutnya izin lembaga konservasi Bandung Zoo.
Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga dan hak para karyawan terpenuhi selama masa transisi. Menurutnya, intervensi negara sangat diperlukan demi keberlangsungan operasional dasar kawasan tersebut.
“Intinya menjaga agar satwa di Bandung Zoo terjamin kesejahteraannya dan karyawan tetap bisa bekerja. Kami berbagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Satyawan.
Tercatat ada sekitar 711 satwa di Bandung Zoo yang semuanya berstatus satwa dilindungi milik negara. Dengan pencabutan izin pengelolaan lama, pemerintah pusat kini mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan medis dan nutrisi satwa agar tidak terlantar.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, merinci pembagian peran yang telah disepakati antara pemerintah pusat dan daerah:
Kementerian Kehutanan: Bertanggung jawab 100% terhadap penanganan teknis dan kesejahteraan satwa.
Pemkot Bandung: Bertanggung jawab atas biaya operasional harian serta pembayaran gaji karyawan.
“Operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Sedangkan satwa sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Kehutanan,” jelas Farhan.