POLA JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan tindakan tegas dengan menertibkan bangunan liar (Bangli) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Babakan Tarogong, RW 03, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, pada Kamis (9/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai solusi atas keresahan warga yang kerap mengeluhkan masalah banjir dan kemacetan parah di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan realisasi dari program Siskamling Siaga Bencana.
Program unggulan Wali Kota Bandung ini bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan secara langsung.
Keberadaan lapak dagangan di atas fasilitas umum menjadi pemicu utama gangguan lingkungan di wilayah tersebut. Yayan menyoroti penyalahgunaan fungsi drainase yang sangat merugikan warga sekitar.
“Permasalahan utama di lokasi ini adalah PKL yang menempati saluran drainase. Saluran ditutup untuk berjualan sehingga mengganggu aliran air dan memicu banjir serta menyulitkan pembersihan,” kata Yayan.
Selain masalah genangan air, aspek keselamatan lalu lintas juga menjadi sorotan. Jalan Babakan Tarogong yang sejatinya merupakan jalur dua arah mengalami penyempitan signifikan karena trotoar beralih fungsi menjadi area dagang. Hal ini memaksa pejalan kaki untuk berjalan di badan jalan, yang berujung pada kepadatan kendaraan dan risiko kecelakaan.
Penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Satpol PP telah memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) terpenuhi, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.
Sosialisasi dan rapat koordinasi juga dilakukan dengan melibatkan unsur kewilayahan, TNI, serta Polri guna menjaga kondusivitas.