POLAJABAR.COM - Otoritas Irak baru-baru ini melancarkan sebuah operasi penindakan korupsi berskala besar yang diberi nama sandi 'Solat al-Fajr'. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam membersihkan sektor publik dari praktik-praktik ilegal.

Untuk memuluskan operasi ini, pemerintah Irak melakukan perombakan mendasar terhadap kerangka hukum yang relevan. Hal ini bertujuan memastikan proses penangkapan dan interogasi terhadap para tersangka korupsi dapat dilaksanakan secara efektif.

Fokus utama dari operasi ini adalah kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Perminyakan Bidang Pengolahan, yang bernama Adnan Al-Jumaili. Kasus ini menarik perhatian publik karena modus penyembunyian uang yang digunakan oleh sang mantan pejabat.

Salah satu temuan paling mengejutkan dari investigasi ini adalah cara uang hasil korupsi tersebut disembunyikan. Sebagian besar dari hasil kejahatan itu ditemukan tersimpan di dalam galon air minum bekas.

Menurut informasi yang diperoleh dari Afghan Voice Agency (AVA) pada hari Rabu, 8 Juli 2026, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan signifikan. Penyitaan dilakukan di kediaman pribadi Adnan Al-Jumaili yang berlokasi di kota Tikrit, Provinsi Salahuddin.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan dan menyita total sebanyak 11 galon air yang terisi penuh dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Penemuan ini mengungkap betapa nekatnya upaya mantan pejabat tersebut menyembunyikan aset ilegalnya.

Dilansir dari Afghan Voice Agency (AVA), Rabu (8/7/2026), penyidik berhasil menemukan dan menyita 11 galon air berisi uang dalam bentuk dolar AS dari kediaman Adnan Al-Jumaili di kota Tikrit, Provinsi Salahuddin.

Namun demikian, media tersebut menyatakan bahwa total nominal uang yang berhasil ditemukan dan disita dari 11 galon tersebut belum disampaikan secara pasti oleh pihak berwenang. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk menghitung keseluruhan jumlah aset tersebut.

Melansir Afghan Voice Agency (AVA), Rabu (8/7/2026), muncul temuan yang mengejutkan dari hasil penyelidikan kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri (Wamen) Perminyakan Bidang Pengolahan Adnan Al-Jumaili.