POLA JABAR – Guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di akhir pekan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama aparat kepolisian menggelar Operasi Gabungan Sistem Derek Kota Bandung (Simdek). Langkah tegas ini dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, menyasar kendaraan-kendaraan yang nekat memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang.
Kegiatan penertiban yang berlangsung selama tiga jam tersebut difokuskan pada delapan kawasan vital yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran, mulai dari Jalan Asia Afrika, Sudirman, Gardujati, hingga kawasan Paskal dan Pasteur.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai peruntukannya. Pelanggaran yang menghambat arus lalu lintas menjadi sasaran utama petugas di lapangan.
“Sesuai tupoksi kami, yaitu penertiban parkir liar di ruas jalan. Terutama parkir di trotoar, parkir di bawah rambu larangan, ataupun parkir di bahu jalan,” ujarnya.
Dalam operasi kali ini, petugas tidak hanya melakukan penindakan manual. Penggunaan perangkat digital handheld membuat proses sanksi menjadi lebih cepat dan efisien.
Tercatat ada 25 kendaraan yang langsung dikenakan tilang elektronik di tempat, di samping penyitaan sembilan sepeda motor dan belasan tilang manual lainnya.
“Tilang elektronik langsung jadi, ditempel di kendaraannya,” kata Ulloh.
Kawasan Jalan Pasteur-Djunjunan serta Jalan Purnawarman (area BEC) menjadi lokasi yang paling disorot petugas. Ulloh mengamati bahwa aktivitas kendaraan travel yang berhenti terlalu lama di bahu jalan sering kali menjadi pemicu utama kepadatan arus kendaraan, terutama saat arus masuk dan keluar kota meningkat di hari libur.
“Imbauannya kepada travel, silakan menaikkan dan menurunkan penumpang. Tetapi kalau terlalu lama di bahu jalan, lebih baik masuk ke garasi atau pool-nya, jangan sampai di pinggir jalan,” ujarnya.