POLA JABAR – Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya bagi pelaku usaha adalah memahami alur proses pengajuan.

Saat ini, seluruh proses sertifikasi halal sudah terintegrasi secara digital melalui sistem SIHALAL, sehingga pelaku usaha bisa memantau perkembangan permohonannya secara transparan.

Bagi Anda pelaku usaha di Jawa Barat yang akan mengajukan sertifikasi jalur reguler, berikut adalah alur lengkapnya:

Persiapan Awal

Sebelum masuk ke sistem, pastikan Anda memiliki dua hal mendasar:

  1. Email Aktif: Untuk koordinasi dan notifikasi status.
  2. NIB Berbasis Risiko: Jika belum punya atau masih versi lama, silakan daftar atau migrasi terlebih dahulu melalui portal oss.go.id.

10 Langkah Menuju Sertifikat Halal

Setelah persiapan matang, berikut adalah tahapan yang akan Anda lalui:

  1. Pendaftaran Akun & Pengajuan: Pelaku usaha membuat akun di ptsp.halal.go.id. Masukkan data produk dan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta.
  2. Verifikasi Dokumen: Tim BPJPH akan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen yang telah Anda unggah.
  3. Penetapan Biaya: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung dan menetapkan biaya pemeriksaan, lalu menginputnya ke sistem SIHALAL.
  4. Pembayaran: Pelaku usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode yang tertera pada invoice di akun SIHALAL masing-masing.
  5. Penerbitan STTD: BPJPH memverifikasi pembayaran Anda dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti proses berlanjut.
  6. Proses Audit: LPH akan menugaskan auditor untuk melakukan pemeriksaan lapangan (audit) terhadap bahan dan proses produksi, kemudian mengunggah laporannya ke SIHALAL.
  7. Sidang Fatwa: Komisi Fatwa (MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa) akan menyidangkan laporan audit tersebut untuk menentukan kehalalan produk.
  8. Ketetapan Halal: Hasil sidang fatwa berupa Ketetapan Halal akan diunggah ke dalam sistem.
  9. Penerbitan Sertifikat: Berdasarkan Ketetapan Halal tersebut, BPJPH secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal.
  10. Unduh Sertifikat: Jika status di SIHALAL sudah berubah menjadi "Terbit SH", pelaku usaha dapat langsung mengunduh sertifikat halal secara mandiri.***