POLA JABAR – Meninggalkan puasa Ramadan karena alasan kesehatan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, kewajiban menggantinya memiliki dua cara berbeda, yaitu melalui Qadha (puasa pengganti) atau Fidyah (memberi makan orang miskin), tergantung pada kondisi medis seseorang.
Berikut adalah penjelasannya secara ringkas:
1. Wajib Qadha (Sakit yang Diharapkan Sembuh)
Jika seseorang meninggalkan puasa karena sakit yang sifatnya sementara (seperti flu, demam, atau pasca-operasi yang pemulihannya cepat), maka ia wajib menggantinya dengan puasa di hari lain setelah Ramadan usai. Kelompok ini tidak diperbolehkan mengganti puasa dengan Fidyah.
2. Wajib Fidyah (Sakit Menahun atau Lansia)
Bagi orang yang menderita sakit menahun yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh, atau lansia yang fisiknya sudah sangat lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, maka kewajibannya adalah membayar Fidyah.
Satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang miskin. Besaran Fidyah umumnya adalah satu mud (sekitar 675 gram hingga 750 gram) makanan pokok, atau bisa dikonversi menjadi uang senilai satu porsi makanan yang layak.
Bagaimana Jika Kondisi Membaik?
Jika seseorang awalnya membayar Fidyah karena didiagnosis sakit menahun, namun ternyata di kemudian hari ia diberi kesembuhan secara ajaib oleh Allah SWT dan mampu berpuasa lagi, menurut mayoritas ulama ia tidak perlu meng-Qadha puasa yang sudah di-fidyah-kan sebelumnya.