POLA JABAR – Ibu hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan kondisi diri atau bayinya.
Selain kewajiban mengganti dengan puasa Qadha di hari lain, ada kondisi tertentu di mana mereka juga dianjurkan membayar Fidyah.
Berikut adalah panduan cara menghitung besaran Fidyah yang benar menurut syariat:
1. Kapan Harus Membayar Fidyah?
Bagi ibu hamil atau menyusui, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya sendiri, maka ia cukup meng-Qadha puasa. Namun, jika ia tidak puasa semata-mata karena mengkhawatirkan kesehatan bayi (takut ASI kering atau janin kurang nutrisi), maka menurut mayoritas ulama, ia wajib meng-Qadha sekaligus membayar Fidyah.
2. Besaran Fidyah per Hari
Satu hari puasa yang ditinggalkan wajib diganti dengan membayar Fidyah kepada satu orang miskin. Ukuran standarnya adalah satu mud makanan pokok.
- Dalam Bentuk Beras: 1 mud setara dengan sekitar 675 gram hingga 750 gram beras. Untuk memudahkan, banyak yang membulatkannya menjadi 1 kg beras per hari utang puasa.
- Dalam Bentuk Uang: Besaran Fidyah uang biasanya dikonversi dari harga satu porsi makanan yang layak. Menurut standar BAZNAS, besaran Fidyah dapat berupa uang senilai Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari (disesuaikan dengan harga bahan pokok setempat).