POLA JABAR – Membayar pajak kini semakin dipermudah dengan berbagai kanal digital. Bagi Anda nasabah Bank Mandiri, proses pembayaran tagihan kode billing pajak dapat dilakukan melalui berbagai pilihan, mulai dari aplikasi ponsel hingga mesin ATM.
Berikut adalah panduan lengkap cara membayar kode billing pajak melalui berbagai layanan Bank Mandiri:
1. Lewat Aplikasi Livin’ by Mandiri
Sangat praktis untuk Anda yang mobilitasnya tinggi. Cukup lewat genggaman ponsel:
- Login aplikasi Livin’ by Mandiri di perangkat kamu.
- Pilih menu Bayar.
- Klik opsi Pajak.
- Pilih Jenis Pajak yang akan dibayarkan (Pajak/PNBP/Cukai, PBB, Pajak Daerah, dsb).
- Masukkan Kode Billing atau No Objek Pajak di kolom tagihan.
- Jika data sudah sesuai, tagihan akan otomatis terbayar melalui pendebetan rekening.
2. Lewat Kopra Mobile (Untuk Nasabah Bisnis)
Bagi pelaku usaha, Kopra Mobile menyediakan fitur pembayaran yang lebih spesifik:
- Masuk ke aplikasi Kopra Mobile.
- Pilih menu Payment, lalu pilih Tax and Duty Payment.
- Pilih sub-menu Pembayaran Pajak dan Layanan Publik.
- Pilih rekening sumber, jenis pajak, dan masukkan ID Billing.
- Konfirmasi transaksi dengan klik Lanjutkan.
- Pastikan dilakukan persetujuan oleh approver atau releaser agar transaksi sukses.
3. Lewat Mesin ATM Mandiri