POLA JABAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan melalui penerapan sistem Coretax.

Pada pelaporan SPT Tahunan 2026, wajib pajak kini dapat menyampaikan laporan pajaknya secara online melalui satu platform terpadu tanpa perlu berpindah layanan.

Coretax dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP). Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak dalam satu akun.

Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengakses laman resmi Coretax DJP. Berikut ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan 2026 melalui Coretax yang perlu diketahui.

1. Pembuatan Draft SPT

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat konsep atau draft SPT.

  • Login ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP.
  • Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di sistem Coretax.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu dropdown “SPT/Tax Return”, lalu klik “SPT”.
  • Pada halaman Konsep SPT, klik “Create Tax Return” untuk memulai pembuatan draft SPT Tahunan.

2. Pengeditan Draft SPT

Setelah draft dibuat, wajib pajak perlu melengkapi dan memeriksa seluruh data yang diperlukan.