POLA JABAR – Mendapatkan sertifikat SNI adalah investasi jangka panjang bagi kredibilitas sebuah bisnis.
Meski terlihat teknis, proses ini sebenarnya sangat terstruktur untuk memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar berkualitas.
Bagi Anda pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya secara sukarela, berikut adalah 8 tahapan mendapatkan sertifikat SNI berdasarkan panduan Badan Standardisasi Nasional (BSN):
1. Identifikasi dan Pelajari Dokumen SNI
Cek terlebih dahulu apakah produk Anda sudah ada standar SNI-nya di laman sispk.bsn.go.id. Jika tersedia, pelajari dokumen persyaratannya di akses-bsn.go.id agar Anda paham kriteria apa saja yang akan dinilai.
2. Tentukan Lembaga Sertifikasi (LSPro)
Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi oleh KAN. Pastikan memilih LSPro yang memiliki ruang lingkup sesuai dengan jenis produk Anda.
3. Siapkan Dokumen Legalitas
Siapkan berkas administrasi utama, seperti: