POLA JABAR – Setelah berhasil melakukan pendaftaran di sistem Coretax, langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh Wajib Pajak (WP) adalah pembuatan passphrase.

Passphrase ini berfungsi sebagai kunci keamanan utama yang akan digunakan dalam penggunaan sertifikat elektronik atau digital certificate.

Sertifikat digital inilah yang nantinya menjadi "tanda tangan resmi" Anda saat melakukan transaksi perpajakan secara daring.

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk membuat passphrase di portal Coretax:

Langkah-Langkah Pembuatan Passphrase:

  1. Akses Portal Saya: Masuk ke akun Coretax Anda, lalu cari dan klik menu "Portal Saya" pada halaman utama.
  2. Pilih Menu Sertifikat: Klik pada menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  3. Pilih Jenis Sertifikat: Pada opsi yang muncul, pilihlah jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  4. Input Passphrase: Masukkan passphrase pilihan Anda. Pastikan passphrase tersebut kuat namun mudah Anda ingat, karena akan selalu digunakan untuk autentikasi.
  5. Konfirmasi Pernyataan: Centang kotak pernyataan Wajib Pajak sebagai bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
  6. Simpan Data: Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan seluruh proses aktivasi keamanan.

Siap Akses Layanan Digital

Setelah menekan tombol simpan, akun Coretax Anda kini telah aktif sepenuhnya dan memiliki proteksi keamanan yang valid. Dengan akun yang sudah terverifikasi ini, Anda bisa langsung menikmati berbagai kemudahan layanan perpajakan digital, seperti:

  • Pelaporan SPT Tahunan yang lebih cepat.
  • Pembuatan kode billing pembayaran pajak.
  • Pengajuan berbagai permohonan perpajakan secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak.