POLA JABAR - Mengurus paspor mati atau paspor yang sudah habis masa berlakunya bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan.
Agar prosesnya berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sejak awal.
Kantor imigrasi biasanya cukup ketat dalam memverifikasi kelengkapan berkas, dan kekurangan satu dokumen saja bisa membuat permohonanmu ditolak sehingga kamu harus mengulang dari awal.
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor mati hampir sama dengan pembuatan paspor baru.
Namun karena statusnya adalah perpanjangan, petugas imigrasi akan lebih teliti dalam memastikan keaslian dokumen dan data. Berikut daftar dokumen yang wajib kamu siapkan:
- Paspor lama yang masa berlakunya sudah habis.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon di bawah usia 18 tahun.
- Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
- Fotokopi surat kematian pasangan, jika pemohon adalah janda atau duda.
- Pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna putih.
- Surat permohonan perpanjangan paspor yang menjelaskan alasan perpanjangan.
- Formulir pengajuan perpanjangan paspor mati yang dapat diunduh melalui situs resmi imigrasi.
- Bukti pembayaran biaya administrasi perpanjangan paspor mati.
Dengan menyiapkan semua dokumen di atas, proses pengajuan paspor mati akan berjalan lebih cepat tanpa hambatan. Pastikan semua berkas lengkap dan masih berlaku agar tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi.***