POLA JABAR – Masa pajak Desember adalah periode krusial bagi perusahaan maupun Wajib Pajak untuk melakukan rekonsiliasi tahunan.
Berbeda dengan bulan-bulan lainnya, pada masa ini dilakukan penghitungan ulang seluruh pajak yang telah dipotong selama satu tahun penuh.
Bagi Anda yang sudah beralih menggunakan sistem Coretax, proses pelaporan kini menjadi lebih terintegrasi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 sebagai acuan:
1. Membuat Konsep SPT Masa Desember
Tahap awal adalah menyiapkan draf atau konsep SPT di dalam sistem agar data tahunan dapat ditarik secara otomatis.
- Login: Buka portal Coretax dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar dan teraktivasi.
- Akses Menu: Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dasbor utama.
- Buat Konsep: Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Filter Data: * Pilih Jenis Pajak: PPh Pasal 21/26.
- Pilih Masa Pajak: Desember 2025.
2. Pembayaran dan Pelaporan
Setelah konsep terbentuk, Anda perlu memverifikasi nilai pajak, apakah berstatus Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar.
- Cek Ringkasan: Buka daftar Konsep SPT, lalu klik ikon Pensil (Edit) untuk meninjau ringkasan SPT Anda.
- Jika Status Kurang Bayar:
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Sistem akan secara otomatis menerbitkan Kode Billing.
- Segera lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui bank persepsi atau kanal pembayaran lainnya.
- Setelah pembayaran terverifikasi oleh sistem (Nomor Transaksi Penerimaan Negara/NTPN masuk), klik Kirim SPT.