POLA JABAR  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan tindakan tegas terhadap praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika pada Kamis, 25 Desember 2025 malam. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan memberantas pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan serta warga.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor yang nekat parkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Selain itu, puluhan mobil juga ditemukan terparkir liar di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika, yang memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi. Beliau menegaskan bahwa penggunaan trotoar untuk lahan parkir adalah pelanggaran berat.

“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung tidak main-main dalam menangani masalah ini. Para juru parkir (jukir) liar yang memfasilitasi pelanggaran tersebut diwajibkan bertanggung jawab memindahkan kendaraan ke kantong parkir resmi, seperti di area Bank Mandiri.

Selain relokasi, sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan. Farhan menyoroti adanya tarif parkir tidak wajar, di mana motor dipungut Rp10.000 dan mobil Rp20.000 tanpa karcis resmi.

“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.

Terkait pendapatan dari hasil parkir ilegal tersebut, Wali Kota memastikan akan ada penyitaan secara menyeluruh.

“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.