POLA JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pengamanan ketat sekaligus penyegelan di sejumlah akses masuk Kebun Binatang Bandung pada Kamis, 5 Februari 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) serta menjamin perlindungan ratusan satwa pasca-pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa operasi pengamanan ini dilakukan secara kolaboratif melibatkan unsur Forkopimda, Brimob, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Pemkot Bandung, Polisi Hutan, hingga komunitas pecinta satwa.
“Kami hari ini bekerja secara kolaboratif. Forkopimda, Brimob, BKAD sebagai pengampu barang milik daerah, hingga pihak yayasan pengelola dan tokoh masyarakat ikut mengawal. Alhamdulillah, semua berjalan kondusif,” ujar Bambang.
Dalam teknis pelaksanaannya, Satpol PP menutup beberapa pintu masuk utama. Namun, Pemkot tetap memberikan celah untuk urusan teknis demi keberlangsungan hidup satwa di dalam area konservasi.
Pintu Utama dan Pintu Samping: Disegel sepenuhnya untuk membatasi akses publik.
Pintu Kecil (Akses Teknis): Tetap difungsikan sebagai jalur darurat dan akses rutin bagi petugas pemberi pakan serta perawat satwa.
“Ada satu pintu kecil yang tetap difungsikan sebagai jalur darurat dan akses teknis pemeliharaan satwa. Itu kita jaga bersama antara Satpol PP dan para pekerja,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa dasar pengamanan ini merujuk pada pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan. Dengan berakhirnya izin tersebut, aset lahan dan fasilitas di lokasi kembali menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bandung.