POLA JABAR - Pada Senin 3 November 2025, diadakan kegiatan Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan kerja pemerintahan, di Hotel Oakwood Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, jika penerapan reformasi birokrasi merupakan upaya pembaharuan sistem pemerintahan secara mendasar, khususnya dalam aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan tata laksana.

Dirinya juga menjelaskan jika kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, dinamis, dan berorientasi hasil.

Dirinya menambahkan jika selama empat tahun terakhir, Pemkot Bandung telah menjalankan tiga langkah utama dalam reformasi birokrasi, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, transformasi jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, dan penguatan kerja berbasis tim serta kolaborasi lintas sektor.

“Tidak semua dinas memiliki karakteristik yang cocok dengan model struktur fungsional. Oleh karena itu, perlu evaluasi mendalam agar sistem yang baru benar-benar lebih efektif dari struktur lama,” tuturnya.

Iskandar juga meminta seluruh perangkat daerah untuk selalu aktif untuk bisa menyampaikan kendala dan permasalahan langsung dalam forum agar dapat segera dicarikan solusi bersama.

“Momentum evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana penyederhanaan birokrasi membawa dampak positif bagi pelayanan publik. Kita ingin memastikan birokrasi yang kita bangun benar-benar melayani, bukan dilayani,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk bisa membangun sinergi dan strategi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung telah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap kinerja pelayanan publik.