POLA JABAR – Menjelang penutupan tahun 2025, para pelaku usaha perlu memperhatikan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk memastikan rencana operasional berjalan lancar. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah merilis daftar tarif listrik sektor Bisnis (B) yang berlaku sepanjang bulan Desember 2025.
Stabilitas tarif pada sektor bisnis menjadi kunci utama untuk menjaga geliat ekonomi, terutama bagi UMKM dan sektor perhotelan yang diprediksi mengalami lonjakan aktivitas selama masa libur akhir tahun.
Rincian Tarif Listrik Sektor Bisnis Desember 2025
Berikut adalah besaran tarif listrik untuk golongan Bisnis (B) berdasarkan daya dan tegangan:
| Golongan Tarif / Daya | Besaran Tarif per kWh |
| B-1/TR (450 VA s.d. 5.500 VA) | Rp535 - Rp1.100 (Khusus Prabayar) |
| B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA) | Rp1.444,70 |
| B-3/TM (Di atas 200 kVA) | Rp1.114,74 |
Mendukung Efisiensi Operasional Usaha
Besaran tarif tersebut menunjukkan adanya klasifikasi biaya yang disesuaikan dengan skala usaha. Bagi pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM) yang menggunakan daya menengah (B-2/TR), tarif dipatok stabil pada angka Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, untuk industri bisnis skala besar (B-3/TM) yang menggunakan tegangan menengah, tarif yang berlaku adalah Rp1.114,74 per kWh.
Efisiensi penggunaan energi listrik selama periode beban puncak di malam pergantian tahun sangat disarankan bagi para pemilik bisnis.