POLA JABAR – Label Standar Nasional Indonesia atau yang akrab disebut SNI, sering kita jumpai menempel pada berbagai produk harian.

Namun, SNI sebenarnya bukan sekadar stiker formalitas. Ini adalah satu-satunya standar nasional yang berlaku resmi di Indonesia, yang ditetapkan langsung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Keberadaan SNI dirancang sebagai acuan teknis yang sangat ketat. Label ini mencakup berbagai karakteristik mulai dari proses produksi hingga hasil akhir produk, guna memastikan persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, serta perlindungan lingkungan sudah terpenuhi sesuai standar nasional.

Proses Penyusunan dan Dasar Hukum

Dokumen standar ini tidak lahir secara sepihak. Penyusunannya dilakukan melalui proses kolaboratif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku industri, akademisi, asosiasi profesi, hingga lembaga pemerintah.

Hal ini dilakukan agar standar yang dihasilkan benar-benar merefleksikan kebutuhan pasar dan dapat diterima secara luas.

Landasan utama dari penerapan standar ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam regulasi tersebut, ditekankan bahwa perumusan SNI oleh BSN harus memperhatikan keselarasan dengan standar internasional, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional kita.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar