POLA JABAR – Pemerintah tengah menyiapkan sistem rujukan BPJS Kesehatan terbaru yang dirancang lebih ringkas dan efisien dibandingkan sistem sebelumnya.

Pembaruan ini dilakukan untuk memperluas akses layanan kesehatan dan memastikan pasien mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa proses berjenjang yang berbelit.

Sistem baru ini tidak hanya mengubah alur rujukan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperbaiki ekosistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Perubahan Utama Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Pembaruan paling signifikan dalam sistem ini adalah penghapusan rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Aturan lama yang mengharuskan pasien melalui RS tipe tertentu sebelum naik ke tipe yang lebih tinggi resmi diganti.

Kini, rujukan dilakukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi kelas rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pasien tidak lagi diwajibkan melewati RS tipe C sebelum menuju RS tipe A.

Jika kondisi medis pasien membutuhkan layanan di RS tipe A, maka pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Contohnya, pasien yang membutuhkan transplantasi hati tidak perlu datang ke RS tipe C atau B terlebih dahulu, melainkan bisa langsung menuju RS tipe A yang memiliki kompetensi untuk tindakan tersebut.