POLA JABAR – Pemerintah menargetkan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer yang lolos menjadi PPPK paruh waktu pada akhir 2025.

Mereka yang mendapat SK nantinya akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dengan pola kerja paruh waktu.

Sebagai ASN, mereka akan memikul sejumlah kewajiban penting, di antaranya:

  1. Menjalankan nilai dasar ASN dan mematuhi kode etik profesi.
  2. Mengabdi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, di tengah proses verifikasi yang masih berlangsung, tidak semua honorer akan mendapatkan SK.

Kepala BKN menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah menuntaskan verifikasi data, aktivasi NIP, dan persetujuan anggaran dari BPKAD.

Meski demikian, ada pula honorer yang dipastikan gugur karena masuk dalam kriteria pengecualian.

Berikut tiga kelompok honorer yang tidak akan mendapatkan SK PPPK paruh waktu:

1. Honorer yang Telah Meninggal Dunia